Baleg DPR RI Sosialisasi RUU Pembentukan PTA di Bali

05-06-2021 / BADAN LEGISLASI
Suasana pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg dengan jajaran Pemerintah Provinsi di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (3/6/2021). Foto: Ria/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengapresiasi sikap Gubernur Provinsi Bali yang menyambut baik rencana DPR RI yang akan membangun Pengadilan Tinggi Agama di Bali melalui RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang saat ini tengah dibahas. 

 

Anggota Baleg DPR RI Sodik Mudjahid saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg dengan jajaran Pemerintah Provinsi di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (3/6/2021) menyampaikan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama dilakukan karena adanya pemekaran beberapa provinsi. Daerah hukum suatu pengadilan tinggi yang tadinya dalam satu provinsi sudah terpecah menjadi dua provinsi, hal ini menyebabkan pelaksanan pengawasan dan pembinaan kurang optimal.

 

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan, pengawasan dan pelayanan peradilan serta dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 4 ayat (2) UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa daerah hukum pengadilan tinggi meliputi wilayah provinsi. Maka perlu dibentuk pengadilan tinggi di tiap provinsi yang belum memiliki, sehingga lebih dekat dengan lembaga pengadilan yang dibina dan diawasi. Salah satunya di bali yang masih menyatu di Pengadilan  Tinggi Agama Mataram,” kata Sodik.

 

Disampaikan politisi Partai Gerindra itu, peran serta lembaga peradilan dalam proses penegakan hukum tidak dipisahkan dari kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, mengingat pengadilan adalah suatu lembaga tempat memeriksa, mengadili dan memutuskan atau menyelesaikan sengketa hukum. Bahkan pengadilan dianggap sebagai benteng terakhir bagi pada pencari keadilan.

 

“Namun, agar masyarakat dan pemangku kepentingan mengetahui rencana penyusunan RUU ini, kita melakukan sosialisasi ke Bali sekaligus meminta masukan dari pemangku kepentingan serta masyarakat, sehingga dapat mencerminkan kebutuhan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisien pembinaan dan pengawasan lembaga peradilan di bawahnya," jelas Sodik. 

 

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik atas penyusunan RUU 5 PTA di wilayah Indonesia, termasuk PTA Bali.  "Karena sampai saat ini Provinsi Bali belum memiliki Pengadilan Tinggi Agama, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Bali serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, sudah saatnya membentuk PTA Bali di wilayah Bali," katanya, seraya berharap pembentukan PTA dapat membuat masyarakat Bali yang beragama Islam selalu menjadikan hukum sebagai panglima di Bali. 

 

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Empud Mahpudin menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPR RI terhadap pembahasan RUU PTA Bali. Empud Mahpudin berharap, dengan terbentuknya PTA Bali dapat dipastikan akan memberikan banyak manfaat dalam penegakan hukum kepada masyarakat Bali, khususnya yang beragama Islam. “Berdirinya PTA Bali nantinya akan memberikan dampak positif kepada masyarakat pencari keadilan.  Proses berperkara akan semakin mudah dan biaya semakin ringan. Akses mereka dalam berperkara juga akan semakin mudah”, katanya. 

 

Selain itu, lanjut Empud Mahpudin, dengan adanya Pengadilan Tinggi Agama Bali, maka pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap 9 Pengadilan Agama yang sudah ada di wilayah Provinsi Bali juga akan lebih efektif dan efisien.  " Meskipun dengan berdirinya PTA Bali akan mengurangi yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, namun demi terwujudkan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penegakan hukum, maka Pengadilan Tinggi Agama mendukung penuh atas pendirian PTA Bali," jelasnya. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...